Warga Negara
dan Negara
Negara
Adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat
rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas
negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional
(berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia
adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke
dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil
(sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar
kenegaraan.
a. George Jellinek : Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F Hegel : Negara adalah organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
c.Logeman : Negara adalah organisasi
kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara
masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx : Negara adalah alat kelas
yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi
kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan
organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang
permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan
yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan
kekuasaan yang ada.
Adapun proses terbentuknya Negara :
Adapun proses terbentuknya Negara :
(1) Occupatie (Pendudukan)
Hal ini terjadi ketika
suatu wilayah yang tidak bertuan dan tidak dikuasai kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku, kelompok tertentu.
Contoh: Liberia yang
diduduki oleh budak-budak Negro dimerdekakan pada tahun 1847.
(2) Fusi (Peleburan)
Fusi merupakan
gabungan dua negara atau lebih. Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil
yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi
negara baru.
Contoh : Terbentuknya
Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat-Jerman Timur.
(3) Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika
suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
tertentu.
Contoh : Wilayah
Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia(Jerman), karena ada perjanjian
bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada
negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang
Dunia I.
(4) Accsie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika
suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar
laut atau delta. Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang
sehingga terbentuklah negara.
Contoh : wilayah
negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
(5) Anexatie (Pencaplokan)
Suatu bangsa berdiri
disuatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh : Ketika
pembentukan Negara Israel, pada tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah
Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
(6) Proclamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena
ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain
mengadakan perjuangan (Perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya
kembali, dan menyatakan kemerdekaannya.
Contoh : Negara
Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Belanda dan
Jepang.
(7) Inovation (Pembentukan
baru)
Munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah karena
suatu hal yang kemudian lenyap.
Contoh : Negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
Contoh : Negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
(8) Separatische
(Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula
menguasainya kemudian mengatakan kemerdekaannya.
Contoh : Pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya.
Contoh : Pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya.
Warga Negara
Diartikan sebagai orang orang yang menjadi bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta,anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Warga Negara Menurut Pendapat yang lain :
Pengertian Warga Negara Menurut Pendapat yang lain :
- A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara
merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas
yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang
istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
- Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara
dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
- UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara
republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan
dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku
sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
STUDI KASUS
Dalam hal
perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam
perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud
dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan
yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah
kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip
kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran
hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan
bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini
menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah,
tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi
anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan
demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap
melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa
diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang
lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki
kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang
berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti
kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak
akan memiliki dua kewarganegaraan.
Pelapisan
Sosial Dan Kesamaan Derajat
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
A.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan
social disebut juga stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA
atau STRATUM yang artinya LAPISAN. Karna itu social
stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat. Sejumlah
induvidu yang memiliki kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakat,
dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pengertian
pelapisan social menurut beberapa ahli, diantaranya yaitu:
1. Pitirim A. Sorokin
bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
2. P.J. Bouman
menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan
manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
3. Drs. Robert
M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem
sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan,
privilese dan prestise.
B. Terjadinya Pelapisan Sosial
B. Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Terjadi dengan
Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar
dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan
masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2. Terjadi dengan
Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem
Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas ( Vertikal ).
PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
C. Beberapa
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk
konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi
pelapisan masyarakat seperti:
1)
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2)
Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas
Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3) Sementara
itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah
(Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah
(Lower Class).
Para
pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan
teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
- Aristoteles
membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang
kaya, menengah, dan melarat.
-Prof.Dr.Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama
didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit
yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap
waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
-Karl
Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Dasar-Dasar
Pembentukan Pelapisan Sosial
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan)
dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial
yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang
siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal,
benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya
dalam berbelanja.
2. Ukuran kekuasaan dan
wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau
wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan
sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas
dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat
menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas
dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau
dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial
masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional,
biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada
masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi
luhur.
4. Ukuran ilmu
pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering
dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi
dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu
pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan),
atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur,
doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering
timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang
tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak
orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar
kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan
seterusnya.
Sifat
Stratifikasi Sosial
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya
pelapisan sosial dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Stratifikasi Sosial
Tertutup (Closed Social Stratification)
Stratifikasi ini adalah stratifikasi
dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun
ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja. Contoh:
- Sistem kasta.
Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi
naik di lapisan Brahmana.
- Rasialis.
Kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah
kedudukan di posisi kulit putih.
- Feodal.
Kaum buruh tidak bisa pindah ke posisi juragan/majikan.
2. Stratifikasi Sosial
Terbuka (Opened Social Stratification)
Stratifikasi ini bersifat dinamis
karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan
mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan
asal ada niat dan usaha.
3. Stratifikasi Sosial
Campuran
Stratifikasi
sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi terbuka dan tertutup.
Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali,
namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan
rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di
Jakarta.
E. Kesamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya
tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban
penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban
asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa
takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah
pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi
hokum positif.
1. Persamaan
hak
Persamaan hak telah dicantumkan
dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau Universitas
Declaration of Human Righ (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam:
Pasal 1:
“sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.”
Pasal 2 ayat 1: “setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-
kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun,
seperti misalnya banga, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemayarakatan, milik, kelahiran
ataupun kedudukan.”
Pasal 7: “sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas
perlindungan yang sama setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan
terhadap segala hasutan yang ditujukan atas perbedaan ini.”
2. persamaan derajat di Indonesia
Dalam UUD 1945 mengenai hak dan
kebebasan yang berkaitan dengan adanya hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara
jelas. kalau kita pahami bahwa ada empat pasal yang memuat ketentuan-
ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam
pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a)
Pasal 27 ayat 1: “segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga
negara didalam hukum dan di muka pemerintahan.
b)
Pasal 27 ayat 2: “hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
c)
Pasal 28: ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang.”
d) Pasal 29
ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “Negara menjamin
kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
e)
Pasal 31:
1)
“tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan
2)
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim pengajaran nasional,
yang diatur dengan UU.”
ELITE DAN
MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
STUDI KASUS
Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena
adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau
bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.
Contoh: Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan
kekayaan dimasa depan.
Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat
ke arah yang lebih baik.
Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris
ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung
oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan
peningkatan dalam bidang pendidikan.
Transportasi jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi
budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju
daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai
kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan
bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan
perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk
akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini
menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke
kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.
Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit
lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan
Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing
negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari
Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral
dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana
transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat
menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup
besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi
dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.
Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan ekonomi
yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya dihindari.
Sistem transportasi dan logistik yang efisien merupakan hal penting dalam
menentukan keunggulan kompetitif dan juga terhadap pertumbuhan kinerja
perdagangan nasional dalam ekonomi global. Jaringan urat nadi perekonomian akan
sangat tergantung pada sistem transportasi yang andal dan efisien, yang dapat
memfasilitasi pergerakan barang dan penumpang di berbagai wilayah di Indonesia.
Seperti yang dijelaskan diatas seiring dengan berkembangnya sector industri
dan teknologi transportasi terjadi perubahan juga dari “kebutuhan” menjadi
“gaya hidup”. Seseorang enggan menggunakan angkutan kota dan lebih memilih
berkendara dengan kendaraan pribadi karena lebih efisien, maksudnya dapat
sampai ditempat tujuan tanpa harus berganti kendaraan.Selain itu kendaraan
pribadi memberi nilai lebih bagi pemiliknya. Mereka yang mempunyai kendaraan
lebih bagus atau mewah dari pada yang lain maka akan berkedudukan diatas yang
lainnya yang tidak mempunyai kendaraan yang lebih mewah. Mewah tidaknya
kendaraan dan banyaknya kendaraan pribadi yang dimiliki menempatkan pemiliknya
pada status sosial yang lebih tinggi.
Sumber :
Sumber :
http://dickydpp.blogspot.com/
http://yanu7.blogspot.com/2012/01/study-kasus-warga-negara-negara.html
http://gfebriani18.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html
http://gfebriani18.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar